Opini

Dilema Keramba Jaring Apung (KJA) di Waduk Jatigede Kabupaten Sumedang

Oleh:

Anisa Choeriah, S.Pd

Anggota Komisi 2 F-PKS DPRD Kabupaten Sumedang

Wado, 19 Mei 2021

SISTEM Keramba Jaring Apung (KJA) sejak lama telah polemik, pro dan kontra. Pada beberapa aspek, KJA memberikan dampak positif, terutama dalam meningkatkan produksi ikan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi ikan nasional yang diprediksi mencapai 40 kg ikan per kapita per tahunnya.

Selain itu, KJA memberikan efek multiplier terhadap penyerapan tenaga kerja. Baik secara langsung dan tidak langsung. Sekaligus, mendorong peningkatan kesejahteraan para pelaku KJA yang terlibat didalamnya.

Sebaliknya, KJA juga memberikan pengaruh yang kurang baik pada lingkungan. Teknologi budidaya ikan yang dikembangkan melalui sistem KJA, dapat mengurangi kesuburan perairan, karena memanfaatkan fifoplankton dan tumbuhan air sebagai pakan yang digunakan.

Beberapa kajian menunjukan, terdapat penurunan kualitas air di beberapa waduk di Jawa Barat yang menggunakan KJA dalam budidaya ikan air tawarnya. Hal itulah, yang mendorong berbagai penertiban KJA di waduk Cirata dan Jatiluhur, khususnya demi pengembalian fungsi sungai melalui program Citarum Harum.

Perkembangan KJA di Waduk Jatigede, juga dirasakan sangat mengkahwatirkan. Sebagai waduk baru, kualitas air belum mencapai batas optimal, karena masih terdampak proses penggenangan waduk yang belum sempurna. Namun, sejak Tahun 2015, aktivitas KJA sudah mulai muncul dan semakin sulit dikendalikan perkembangannya.

Padahal, sejak awal pemerintah daerah Kabupaten Sumedang sudah melarang KJA di Waduk Jatigede, hal tersebut juga dilakukan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) dan Satker Jatigede yang tidak merekomendasikan KJA untuk budidaya ikan di perairan tersebut.

Dalam laman sumedangkab.go.id, hasil pemantauan Satpol PP Kabupaten Sumedang, di perairan Waduk Jatigede, terdapat 147 titik KJA. Dalam satu titik, terdapat 4 sampai 5 kelompok, dan di dalam satu kelompoknya, terdapat 8 sampai 9 orang yang didominasi OTD pembangunan Jatigede.

Satu orang, rata-rata punya dua kolam dengan ukuran rata-rata 14 X 14 meter persegi. Jadi kalau dihitung lebih dari 5.000 orang yang terlibat langsung dalam budidaya ikan melalui sistem KJA di Waduk Jatigede, kalau dihitung, 1 orang mempunyai 2 orang tanggungan. Berarti, setidaknya 15 ribu orang yang tergantung secara ekonomi dari sistem usaha ini.

Pelarangan KJA yang dilakukan Pemda Kabupaten Sumedang, direspon petani atau nelayan KJA dengan melakukan demonstrasi. Akhirnya, mengajukan hak uji materiil atas Perda Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumedang Tahun 2018-2038, khususnya pasal  59 ayat (10) huruf e, yang berbunyi pelarangan kegiatan jaring apung dan sejenisnya di badan air Waduk Jatigede.

Menurut para pengusul uji materill pasal 59 ayat (10) huruf e tersebut, bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan di atasnya, seperti UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, PP Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air, Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2010 tentang Tata Ruang Provinsi Jawa Barat Tahun 2009-2029.

Merespon permohonan hak uji materiil di atas, seyogyanya pemerintah Kabupaten Sumedang melakukan kajian mendalam mengenai dampak KJA terhadap kehidupan ekonomi masyarakat sekitar bendungan, maupun pengaruh terhadap lingkungan.

Kalaupun tetap dilarang, pemerintah harus mempunyai solusi yang tepat dalam menanggulangi masalah ketenagakerjaan yang diakibatkan pelarangan tersebut. Kalau diizinkan, harus diatur pengembangan KJA yang ramah lingkungan, pemanfaatan yang optimal bagi masyarakat di sekitar waduk, terutama masyarakat OTD Jatigede.

Begitu pula, pengusahaan KJA harus diarahkan pada kelembagaan berbasis masyarakat, seperti kelompok petani/nelayan, kelompok pemuda tani, koperasi, dan lainnya. Hal tersebut untuk menghindari penguasaan investor besar dan monopoli usaha budidaya perikanan di Waduk Jatigede. Selain itu, usaha dalam mengintegrasikan KJA dengan sektor lainnya, seperti parawisata, dapat menjadi salah satu upaya mencari titik temu yang terbaik dalam memecahkan masalah ini. (**)

Selengkapnya
Back to top button