drg. Rahmat : Raperda Pondok Pesantren Inisiatif Bersama Lembaga DPRD Sumedang
Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang tentang Pondok Pesantren saat ini sedang dibahas DPRD Sumedang. Berbeda dengan Raperda-raperda sebelumnya, Raperda PonPes ini muncul langsung dari Lembaga DPRD itu sendiri.
Biasanya, tahun-tahun sebelumnya, Raperda muncul memang selalu dari Pemerintah Daerah atau Bupati Sumedang. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Sumedang, drg. Rahmat Juliadi, M.H.Kes menyebutkan, saat ini, lembaga DPRD sedang menggodok dua raperda inisiatif, yaitu tentang Pondok Pesantren dan Protokol Kesehatan.
“InshaAllah kedua Raperda ini akan di bahas pada Rapat Paripurna Internal Tanggal 18 Oktober 2021 dengan agenda penyampaian usulan Dua Raperda inisiatif DPRD oleh Bapemperda,” kata Rahmat usai mengikuti talkshow di eRKS FM, Sabtu (16/10).
Rahmat menjelaskan, bahwa Raperda inisiatif DPRD ini merupakan inisiatif bersama Lembaga DPRD, bukan inisiatif salah satu Fraksi maupun partai. Karena menurutnya, perjalanan Raperda inisiatif harus menempuh rangkaian mekanisme yang cukup panjang melalui Bapemperda. Setelah selesai dibahas Bapemperda, baru Raperda ini bisa dibahas Lembaga DPRD secara menyeluruh melalui paripurna yang kemudian dibahas sebagaimana mestinya dan disahkan menjadi Perda Definitif.
“Jadi tetap, pintu masuknya melalui Bapemperda, dibahas semua Fraksi lalu di Paripurna kan,” tutur Aleg yang juga duduk di Komisi III ini.
Ia menambahkan, jika ada yang mengklaim ini usulan salah satu partai atau Fraksi, itu sah-sah saja kalau di dunia politik, karena siapapun boleh mengklaim nya, karena setiap Fraksi pas pembahasan punya usul masing-masing.