Fraksi SumedangKabar Fraksi

Perlukah Sumedang Membuat Perda Untuk Atasi Covid-19? Kalau PKS Sih Yes

Pandemi Covid-19 memiliki tantangan tersendiri bagi setiap negara di Dunia, terlebih Indonesia. Di Indonesia, untuk mencegah penyebaran wabah ini sampai harus dibuatkan Peraturan Daerah bagi daerah yang terpapar.

Hal itu dapat dilihat melalui surat edaran Menteri Dalam Negeri, Nomor : 440/3160/SJ tentang optimalisasi pelaksana penerapan protokol kesehatan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di seluruh Indonesia.

Dalam surat edarannya, Mendagri Tito Karnavian, menyebutkan, perda yang dibuat harus memuat terkait penegakkan protokol kesehatan dimasa pandemi Covid-19. Salah satunya adalah berupa adanya sanksi bagi para pelanggar agar ada efek jera.

Adapun daerah yang sudah membuat Perda ini adalah Kabupaten Banyumas, melalui Perda No. 2 Tahun 2020 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas.

Sampai tulisan ini dimuat, seperti dikutip pada laman http://covid19.banyumaskab.go.id/, Kabupaten yang memiliki penduduk 1,5 juta jiwa itu, sudah ada 105 pasien positif Covid-19, 4 diantaranya sudah meninggal dunia, 72 orang sembuh dan 29 orang lagi saat ini masih dirawat.

Sedangkan, untuk Sumedang sendiri, yang memiliki jumlah penduduk 1,1 juta jiwa, sampai saat ini total pasien positif Covid-19 ada 16 orang, yang sembuh ada 12 orang dan masih di rawat ada 4 orang.

Sampai tulisan ini dimuat, Sumedang nihil (0) pasien yang meninggal akibat Covid-19. Jika demikian, masihkah perlu Sumedang membuat Perda untuk atasi Covid-19?

Menurut ketua F-PKS Sumedang, Dadang Sopian Syauri, Perda itu perlu, tapi bukan untuk menunggu dulu kejadian, akan tetapi sebagai antisipasi.

“Sumedang kalau bikin Perda emang kelihatannya agak lebay, karena masih sedikit yang terpapar bahkan nihil kasus kematian akibat Covid-19,” kata Pria yang duduk di komisi 2 ini, Selasa (14/7).

Akan tetapi, menurutnya, Perda ini diperlukan sebagai bentuk antisipasi saja. “Jangan nunggu dulu kejadian, rame, baru bikin perdanya,” tuturnya.

Ia menjelaskan, di era Adaptasi Kebiasaan Baru ini, banyak masyarakat yang mensalah artikan, dikiranya sudah bebas. Akan tetapi, di era AKB ini masyarakat masih tetap harus disiplin mengikuti protokol kesehatan yang ada. Seperti tetap harus pakai masker, jaga jarak dan cuci tangan.

“Kalau tidak ada payung hukumnya, bagaimana kita mau menindak mereka?” tanya Dadang.

Menurutnya, surat edaran Mendagri sudah jelas, Kabupaten yang menjadi contoh sudah ada, tinggal duduk bersama.

“Kalau PKS sih Yes, sebagai bentuk antisipasi Covid-19 gelombang kedua,” pungkasnya.

Selengkapnya
Back to top button