Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumedang saat ini sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pengelolaan Pondok Pesantren.
Raperda ini bukanlah Raperda-Raperda yang telah disahkan sebelumnya sebagaimana pengusulnya dari Pemerintah Daerah. Akan tetapi Raperda ini merupakan Raperda inisiatif DPRD, pengusulnya langsung dari lembaga DPRD.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera di DPRD Sumedang, menjadi salah satu inisiator Raperda tersebut. Hal itu dapat dilihat dari susunan pengurus Badan Pembentukan Peraturan Daerah yang diketuai oleh drg. Rahmat Juliadi, M.H.Kes yang merupakan Anggota Dewan Fraksi PKS Daerah Pemilihan VI (Tanjungsari, Sukasari, Pamulihan, Rancakalong).
Fraksi PKS sangat mendukung dan menjadikan Raperda ini sebagai salah satu Raperda yang harus segera dituntaskan. Saat ini Raperda Ponpes sedang dibahas di DPRD bersamaan dengan Raperda Retribusi ijin tertentu.
F-PKS sendiri, untuk pembahasan Dua Raperda itu mengutus drg. Rahmat Juliadi, M.H.Kes dan Anisa Choeriah, S.Pd.
Menurut Anisa, sejak awal PKS sangat mendorong pembentukan Raperda ini, berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Pendidikan Pesantren dijelaskan dengan tegas bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban untuk bersinergi dalam melaksanakan pelayanan Pengelolaan Pendidikan Pesantren seperti yang tercantum dalam Pasal 46 (1). Berdasarkan ini, pemerintah daerah dapat membentuk peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan turunannya sesuai dengan kewenangannya.
Selanjutnya, Umi Nisa, sapaan akrab Anisa memaparkan, Raperda Pengelolaan Pondok Pesantren merupakan payung hukum dalam upaya pembinaan, pemberdayaan, rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi Pesantren dalam bidang pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat.
Dalam upaya pembinaan, menurutnya, nantinya pemerintah daerah wajib meningkatkan pengetahuan, wawasan, dan keahlian Sumber Daya Manusia pesantren melalui diklat, workshop, pemberian beasiswa, dan fasilitasi lainnya.
“Sedangkan Pembinaan untuk peningkatan kualitas penyelenggaraan pesantren dilaksanakan melalui upaya menciptakan lingkungan pesantren yang layak, aman, nyaman, bersih, dan sehat, serta layanan pemenuhan kebutuhan perkembangan fisik dan psikologis Sumber Daya Manusia pesantren,” tuturnya seperti rilis yang diterima Tim Humas, Sabtu (27/11).
Ia memaparkan, dalam Raperda tersebut juga dijelaskan mengenai kewajiban pemerintah daerah dalam menorong pemberdayaan Pesantren untuk meningkatkan kemandirian ekonomi Pesantren dan perekonomian masyarakat di lingkungan, misalnya dengan fasilitasi menumbuhkembangkan kewirausahaan, akses permodalan, akses pemasaran produk dan fasilitasi kerja sama dan kemitraan.
“Hal terpenting yang juga menjadi fokus dalam pembahasan Raperda Pengelolaan Pondok Pesantren adalah melakukan rekognisi, afirmasi dan fasilitasi Pondok Pesantren,” tuturnya lagi.
Rekognisi, menurut Umi Nisa, dilakukan dengan memberikan pengakuan seutuhnya terhadap Pesantren sebagai aset pendidikan dan moral kabupaten Sumedang. Kegiatan afirmasi dilaksanakan melalui bantuan operasional pesantren, sarana dan prasarana, program dan lainnya. Sedangkan kegiatan fasilitasi diberikan dalam bentuk fasilitasi sarana dan prasarana, alat penunjang, sarana bagi SDM, dan sarana peribadatan.
“Diharapkan melalui penyusunan Raperda Pengelolaan Pondok Pesantren ini, perkembangan pendidikan Islam di Kabupaten Sumedang semakin berkembang, sehingga dapat mewujudkan masyarakat yang Baldatun Thoyibatun Warobbun Ghofur,” pungkasnya.