Download eMagazine – Bewara PKS Sumedang – Edisi September 2021
Setelah sekian puluh tahun menunggu, akhirnya Raperda Kawasan Perkotaan Jatinangor disahkan oleh DPRD menjadi Perda Definitif. Sedara awal, Fraksi PKS memang mendorong Raperda tersebut untuk segera dibentuk akan tetapi dengan beberapa catatan tentunya.
Raperda Kawasan Perkotaan Jatinangor menjadi Raperda pembahasan terpanjang sepanjang tahun 2021 ini. Banyak pasal yang terus digodog sehingga mampu mengordinir semua kepentingan. Fraksi PKS berpendapan bahwa Raperda ini harus menjadi Perda yang berdampak signifikan untuk kepentingan masyarakat yang berada di wilayah Jatinangor dan Sekitarnya.
Memang yang jadi permasalahan sedari awal adalah siapa yang paling berhak mengelola kawasan ini. Secara umum, untuk pengelolaan kawasan perkotaan memang diserahkan pengeloaannya kepada pihak Pemerintah Daerah, akan tetapi, pihak pengelola dan yang dikelola, dalam hal ini masyarakat harus ada titik temu yang baik.
Untuk itu, dalam draf Raperda disebutkan adanya Tim Koordinasi, tim inilah yang didorong oleh Fraksi PKS untuk di isi oleh masyarakat, jangan orang-orang Pemerintah. Karena pandangan Fraksi PKS, dalam pengelolaan KPJ ini harus melibatkan banyak masyarakat dan juga banyak kepentingan didalamnya untuk maju bersama.
Semoga dengan adanya Raperda ini, Fraksi PKS berharap, Jatinangor menjadi Kawasan yang diharapkan kemajuannya oleh banyak masyarakat, membawa perubahan ke hal yang lebih baik lagi. Karena bagaimanapun, Jatinangor adalah pinta gerbang yang harus di tata kelola dengan baik dan benar.