drg. Rahmat Sampaikan Nota Pengantar Raperda Inisiatif DPRD Tentang Pesantren dan Prokes

Anggota DPRD Sumedang dari Fraksi PKS yang juga menjabat sebagai ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Sumedang, drg. Rahmat Juliadi, menyampaikan Nota Pengantar Raperda Inisiatif DPRD, pada Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Sumedang, Senin(15/11/2021).
Adapun kedua Raperda Inisiatif tersebut sebagaimana Surat Bapemperda No 188.34/765DPRD/2021, adalah Raperda tentang Penegakan Protokol Kesehatan di Masa Pandemi dan Raperda tentang Pengelolaan Pondok Pesantren di Kabupaten Sumedang.
Ketua Bapemperda drg. Rahmat Juliadi, M.H.Kes menjelaskan, terkait Raperda Penegakan Prokes, Rahmat memaparkan, Raperda tersebut perlu dibuat sebagai payung hukum untuk memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat di masa pandemi.
“Ini juga penting, karena meskipun kondisinya (pandemi Covid-19) cukup landai, tapi bukan berarti pandemi ini sudah selesai. Kita tidak tahu akan berakhir kapan dan kita juga tidak tahu apakah akan terjadi lagi pandemi. Oleh karena itu, kita siapkan payung hukumnya,†paparnya.
Nantinya, sambung Rahmat, diatur perlindungan terhadap masyarakat, pelapor dan pasien yang terkena pandemi dan tenaga kesehatan.
“Nanti kami akan mengatur perlindungan terhadap masyarakat. Bagaimana peran dan kewajiban Pemerintah. Termasuk pihak swasta dalam penyelenggaraan kegiatan masyarakat,†ucapnya.
Dalam Raperda Pengelolaan Ponpes akan diatur bagaimana peran Pemerintah Daerah terhadap ponpes.
Di antaranya, terkait rekognisi atau pengakuan dari Pemerintah. Agar pondok pesantren mendapat perhatian yang baik. Kemudian, afirmasi atau penguatan.
“Selanjutnya, fasilitasi. Fasilitasi atas kebijakan-kebijakan, sarana dan prasarana agar keberadaan ponpes lebih baik dan dapat memberikan kontribusi yang lebih besar kepada masyarakat,†katanya. (Humpro)