Ely Walimah Dorong DPMD Agar Incumbent Balon Kades Selesaikan Pajak Keuangan Desa
SUMEDANG – Para incumbent yang akan kembali mendaftarkan diri sebagai bakal calon kepala desa untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2021 di Kabupaten Sumedang, harus membereskan pajak saat mereka menjabat.
Seperti disampaikan Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumedang dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ely Walimah, S.K.M., M.Si,. Pihak Komisi I, kata Ely, juga sudah mendorong hal ini kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang.
“Itu sudah kita dorong. Karena bila incumbent itu tidak menang, maka akan menyisakan masalah. Kasihan pada kades-kades baru nanti,†katanya.
Menurut anggota dewan Daerah Pemilihan (Dapil) II Sumedang ini, penyelesaian pajak perlu dilakukan setiap desa. Utamanya bagi incumbent yang akan ikut serta pada pelaksanaan Pilkades Serentak tahun 2021 bagi 89 desa yang ada di Kabupaten Sumedang.
“Saya juga sudah sampaikan ke kabid desa, bahwa ini (pajak) harus diselesaikan semua desa. Apalagi bagi nanti kepala desa baru, karena baru menjabat, harus menyelesaikan masalah (dari kades sebelumnya),†tutur Ely.
Bila hal seperti ini tidak dilakukan, tambah Ely, kondisi keuangan desa tidak akan sehat. Pihak DPMD dan juga kecamatan, kata Ely, harus memikirkan juga hal seperti ini.
“Selalu bilang, sabisa bisa kudu bisa. Tapi ini bagaimana caranya. Kalau tidak dan masih seperti itu, ibaratnya gali lobang tutup lobang,†katanya.
Seperti diketahui, di Kabupaten Sumedang, akan dilaksanakan Pilkades Serentak Tahun 2021 bagi 89 desa pada 8 September 2021. Sejak Mei 2021 lalu, sejumlah tahapan Pilkades Serentak sudah dimulai.
Begitu juga dengan Juni 2021 ini, tahapan sudah mulai memasuki pembukaan pendaftaran bakal calon kepala desa. Begitu juga di Bulan Juni ini hingga Juli nanti, panitia pilkades harus melakukan penelitian kelengkapan persyaratan administrasi, klarifikasi dan seleksi bagi para bakal calon kepala desa. Serta melakukan penetapan dan mengumumkan nama calon yang berhak dipilih bagi desa-desa yang telah memperoleh sekurangkurangnya dua bakal calon kepala desa yang persyaratannya lengkap dan benar atau sah. (**)