F-PKS : Pengelolaan KPJ Harus Melibatkan Masyarakat Banyak
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Sumedang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Kawasan Perkotaan Jatinangor dengan usul harus melibatkan banyak masyarakat setempat dalam pengelolaannya.
Kawasan Perkotaan Jatinangor sudah lama menjadi isu sentral sejak 10 tahun silam, banyak ide dan gagasan yang dituangkan dari berbagai pihak dalam pengelolaan. Namun menurut PP Nomor 34 Tahun 2009, pengelolaan kawasan perkotaan memang seharusnya diatur dalam sebuah peraturan daerah, termasuk siapa yang berhak mengelolanya harus dituangkan dalam perda.
Dalam Raperda Pengelolaan KPJ ini sendiri, draf yang sudah dan sedang di bahas oleh Panitia Khusus DPRD Sumedang, Pengelolaan KPJ di serahkan pengelolaan nya kepada pemerintah daerah, namun ada diksi yang dibahas dalam pasal adalah pembentukan tim kordinasi yang strukturnya di atur secara teknis oleh Peraturan Bupati.
Fraksi PKS Sumedang, melalui anggotanya, Iwan Nugraha, yang terlibat dalam pembahasan Raperda Pengelolaan KPJ, menginginkan masyarakat lokal banyak terlibat dalam pengelolaan teknis KPJ ini.
“Pada sisi lain ada dinamika di masyarakat yang menginginkan adanya pengelolaan kawasan melalui lembaga pengelola kawasan dengan melibatkan masyarakat yang lebih besar,” terangnya.
Akan tetapi berkenaan hal ini Fraksi PKS, kata Iwan, menyepakati agar mengakomodir hal teknis tersebut diatur dalam Peraturan Bupati.
“Pada prinsipnya F-PKS menyepakati pembentukan Kawasan Perkotaan Jatinangor ini jadi Perda definitif,” terangnya.