Nurhasan Zaidi Apresiasi Lahirnya Perda Kawasan Perkotaan Jatinangor
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Daerah Pemilihan Sumedang, Majalengka dan Subang, Nurhasan Zaidi mengapresiasi lahirnya Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Tentang Pengelolaan Kawasan Perkotaan Jatinangor.
Hal itu ia sampaikan saat Reses untuk menyerap aspirasi warga di Saung Ceu Ipa Kecamatan Tanjungsari, Sabtu (16/10). Menurutnya, definisi kawasan perkotaan diterapkan pada kawasan yang bukan mencakup kawasan pertanian, padahal dalam perda tersebut disebutkan bahwa Jatinangor akan dibuat disekitarnya kawasan pertanian.
Sedangkan, kawasan perkotaan ini definisinya adalah kawasan yang mengelola kawasan terintegrasi non pertanian. Sedangkan kawasan penyangga Jatinangor seperti Cimanggung dan Tanjungsari itu semua merupakan kawasan pertanian semua.
“Saya harap, Jatinangor ini bisa terintegrasi seperti kota-kota di eropa, tidak ada dikotomi kota dan desa, semua terintegrasi,” tuturnya.
Untuk itu, Aleg yang duduk di Komisi VII ini berharap, Jatinangor yang dikelilingi oleh kawasan pertanian mampu mengintegrasikan industri pertanian didalamnya.
Nurhasan juga menyorot soal iuran yang termuat dalam Perda Pengeloaan KPJ, menurutnya, iuran di masyarakat sah-sah saja, akan tetapi ia mempertanyakan apa fungsi pajak selama ini, kalau masyarakat tetap masih di pinta iuran.
“Kawasan perkotaan ini harus menjadi kawasan perkotaan yang nyaman bagi masyarakat. Harus menjadi kota pendidikan, kota industri pertanian dan juga kota enterprener,” katanya.
Namun ia tetap mengapresiasi adanya perda pengeloaan KPJ, menurutnya, yang penting perda ini jalan dulu. Terpenting, kata Nurhasan, untuk menyambut perda ini harus disiapkan SDM-SDM yang unggul untuk mengelola Kawasan Perkotaan Jatinangor.
“Seperti adanya kampus di Jatinangor, ia berharap, SDM di Sumedang harus menjadi prioritas untuk berkuliah dikawasan Jatinangor. Saya kira kampus sudah saatnya terintegrasi dengan lingkungan di sekitarnya” katanya.